ANGGARAN
RUMAH TANGGA
YAYASAN THERAPI
HYPNOPRANAINDONESIA
Jl. Pa’Kasih
Gg: Merak 2 No. 6
Pontianak,
Kalimantan Barat
DAFTAR ISI
BAB I : Kepengurusan
BAB II : Kekuasaan dan pimpinan
BAB III : Permusyawaratan
BAB IV : Perbendaharaan dan keuangan
BAB V :
Perubahan ketentuan dan pembubaran organisasi
BAB VI : Aturan tambahan dan pengesahan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN THERAPI HYPNOPRANAINDONESIA
BAB I
KEPENGURUSAN
Pasal 1
Definisi Pengurus
Pengurus
Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia terdiri dari Pengurus Harian Yayasan
(PH) dan Pengurus Divisi (PD). Pengurus Harian dipimpin oleh Ketua
Umum, sedangkan pengurus Divisi dipimpin oleh Kepala Divisi.
Pasal 2
Pengurus Lainnya
Pengurus lainnya adalah Anggota yang membantu
pelaksanaan tugas Kepala Divisi.
Pasal 3
Penentuan Pengurus
1.Bendahara, Sekretaris dan Kepala Divisi ditunjuk
oleh Ketua Umum Yayasan dengan pertimbangan Dewan Penasihat.
2.Dewan Penasihat ditunjuk oleh Ketua Umum dengan
pertimbangan Pendiri Yayasan.
3.Staf pengurus lainnya dipilih melalui seleksi dengan
persyaratan dan tahapan tertentu sesuai dengan AD/ART dan ditetapkan oleh Ketua
Umum Yayasan dengan pertimbangan Dewan Penasehat.
Pasal 4
Kewajiban Pengurus
Pengurus Yayasan Therapi
Hypnoprana Indonesia berkewajiban :
1.Mentaati
dan melaksanakan AD/ART Yayasan Therapi Hypnorapana Indonesia dan
ketentuan/peraturan lainnya yang telah ditetapkan, serta menjaga nama baik
Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
2.Merencanakan,
melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan program kerja yang dibuat selama masa
kepengurusan
3.Berkewajiban
secara aktif berperan serta dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh
Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
4.Menjaga
dan memelihara segala fasilitas Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
5.Bersikap
amanah, jujur dan bertanggung jawab atas tugasnya.
Pasal 5
Hak Pengurus
Pengurus Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia berhak :
1.Ikut serta dalam seluruh kegiatan Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.Memberikan masukan terhadap Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan norma-norma kesopanan dan kesulilaan yang berlaku
3.Menggunaakan fasilitas Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4.Memperoleh pembagian keuntungan finansial dari hasil usaha Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia yang besarnya diatur oleh peraturan Yayasan.
Pasal 6
Masa Kepengurusan
Masa kepengurusan Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia berlangsung dalam waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 7
Hilangnya Status Kepengurusan
Status Kepengurusan akan hilang ketika :
1.Meninggal atau berhalangan tetap
2.Diberhentikan atau mengundurkan diri atas pemintaan sendiri dan disetujui oleh Ketua Yayasan
BAB II
KEKUASAAN DAN PIMPINAN
Pasal 8
Pengurus Harian
Pengurus Harian (PH) terdiri atas Ketua Umum, Dewan Penasihat, Bendahara, dan Sekretaris. Hak dan Wewenang Pengurus Harian adalah :
1.Menunjuk dan mengangkat serta memberhentikan pengurus Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
2.Membuat Program Kerja Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
3.Membuat keputusan yang mengatur secara operasional penyelenggaraan YayasanTherapi Hypnoprana Indonesia
4.Membuat kebijakan Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia terhadap permasalahan-permasalahan yang timbul baik yang bersifat intern maupun ekstern Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
Pasal 9
Ketua Umum
1.Menjalankan Visi dan misi Yayasan sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
2.Memberikan wewenang kepada para ketua divisi sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan ruang lingkup masing-masing divisi
3.Berhak mendelegasikan kepada salah satu pengurus Harian dalam melakukan hubungan dengan pihak-pihak di luar Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
4.Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh anggota dan pengurus Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
5.Mengkoordinasikan program kerja Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia baik perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, maupun pertanggungjawaban
Pasal 10
Dewan Penasehat
1.Persyaratan
Memiliki integritas pribadi dan komitmen yang tinggi
terhadap masalah pendidikan, sosial dan kemanusiaan
2.Pemilihan
Anggota Dewan Penasehat ditunjuk oleh Pendiri Yayasan dan
Ketua Yayasan.
3.Tugas dan Kewajiban Dewan Penasihat
a.Menjaga dan memastikan pelaksanaan
kerja dan kegiatan Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia sesuai dengan visi, misi dan tujuan organisasi
b.Memberikan masukan kepada ketua umum
dalam menetapkan Program Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
c.Memberikan masukan kepada ketua umum dalam pelaksanaan program Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
d.Melakukan pengawasan dan memberikan
rekomendasi kepada seluruh pengurus Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia dalam hal penjagaan kondisi persatuan dan kesatuan serta motivasi
berorganisasi para pengurus
Pasal 11
Sekretaris
1.Mengatur dan
menertibkan pengorganisasian administrasi Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
2.Mengatur
pengelolaan, pemeliharaan dan inventarisasi barang-barang Yaysan Therapi
Hypnoprana Indonesia
3.Bertanggung
jawab atas terselenggaranya kegiatan operasional harian Yayasan Therapi
Hypnoprana Indonesia
4.Berhak dan mempunyai wewenang
mendokumentasikan serta mengarsipkan semua surat-surat masuk maupun keluar.
5.Bertanggung
jawab kepada Ketua Umum Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
Pasal 12
Bendahara
1.Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan organisasi
2.Membuat laporan keuangan secara periodik dan secara tertulis
yang disampaikan secara berkala
3.Menyusun dan mengatur anggaran dengan mengkoordinasikan
kepada Ketua Umum Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
4.Mengatur pencatatan, penerimaan, penyimpanan, dan
pengeluaran keuangan, surat-surat berharga, bukti kas yang berhubungan dengan
kegiatan Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia dan dlaporkan secara transparan.
5.Mempunyai hak bertanya dan menyelenggarakan audit keuangan
pada setiap kepanitiaan
6.Bertanggung jawab kepada Ketua Umum Yayasan Therapi
Hypnoprana Indonesia
Pasal 13
Kepala Divisi Pendidikan
1.Mendampingi dan membantu ketua dalam
melaksanakan tugas-tugas organisasi sesuai dengan bidang kerjanya
2.Memimpin dan mengatur Divisi yang
dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan
mengatur/membina anggotanya.
3.Bertanggung jawab kepada Ketua Umum Yayasan Therapi
Hypnoprana Indonesia
4.Berhak mengajukan anggota baru baik tetap maupun honorer
untuk bekerja di Divisinya kepada Ketua Umum.
5.Menggantikan/mewakili ketua jika
berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya
Pasal 14
Kepala Divisi Kesehatan
1.Mendampingi dan membantu ketua dalam
melaksanakan tugas-tugas organisasi sesuai dengan bidang kerjanya
2.Memimpin dan mengatur Divisi yang
dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan
mengatur/membina anggotanya.
3.Bertanggung jawab kepada Ketua Umum Yayasan Therapi
Hypnoprana Indonesia
4.Berhak
mengajukan anggota baru baik tetap maupun honorer untuk bekerja di Divisinya
kepada Pengurus Harian.
5.Menggantikan/mewakili ketua jika
berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya
Pasal 15
Kepala Divisi Sosial Kemanusiaan
1.Mendampingi dan membantu ketua dalam
melaksanakan tugas-tugas organisasi sesuai dengan bidang kerjanya
2.Memimpin dan mengatur Divisi yang
dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan
mengatur/membina anggotanya.
3.Bertanggung jawab kepada Ketua Umum Yayasan Therapi
Hypnoprana Indonesia
4.Berhak mengajukan anggota baru baik tetap maupun honorer
untuk bekerja di Divisinya kepada Pengurus Harian.
5.Menggantikan/mewakili ketua jika
berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya
6.Bertanggung jawab dalam
mengkoordinir program-program Yayasan yang berkaitan dengan sosial kemanusiaan,
terutama dalam program pendidikan, ekonomi dan kesehatan
7.Menciptakan dan mengusulkan berbagai
program yang bermanfaat, kreatif dan berdaya guna dalam rangka meringankan
beban sesama.
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16
Bentuk Pertemuan Pengurus
1.Rapat kordinasi
Rapat Koordinasi dapat diselenggarakan
oleh masing-masing divisi atau lintas divisi. Waktu pelaksanaan sesuai
kebutuhan.
2.Rapat Divisi
Adalah rapat yang diselenggarakan oleh
masing-masing Divisi untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program ditingkat
Divisi. Waktu pelaksanaan ditentukan oleh masing-masing Divisi.
3.Rapat Kerja
Adalah
rapat yang diselenggarakan untuk menyusun program kerja Yayasan Therapi
Hypnoprana Indonesia yang akan berlaku selama periode kepengurusan dan dihadiri
oleh semua pengurus Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia. Waktu pelaksanaan
dilaksanakan satu kali setiap tahun.Rapat Kerja bertujuan :
b.Membahas dan
menetapkan tata tertib Rapat Kerja
c.Membahas dan
menetapkan ART Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
d.Menilai
Laporan Pertanggungjawaban dari Kepala Divisi Yayasan Therapi Hypnoprana
Indonesia
e.Menetapkan
kepengurusan Yayasan Therapi Hypnoprana untuk periode berikutnya jika ada
perubahan.
f.Merekomendasikan garis-garis besar program kerja Yayasan
Therapi Hypnoprana Indonesia untuk periode berikutnya
4.Rapat Istimewa
Adalah rapat yang diselenggarakan
berkaitan dengan perubahan tujuan strategis organisasi, pergantian Ketua Umum
maupun pembubaran organisasi.
5.Semua hasil keputusan rapat harus tercatat dan dilaporkan.
BAB
IV
PERBENDAHARAAN DAN KEUANGAN
Pasal 17
Dana Operasional
Dana awal dan
operasional Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia berasal dari :
1.Dana pribadi Pendiri Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
2.Keuntungan yang diperoleh dari Divisi Pendidikan dan Divisi
Kesehatan.
3.Sumbangan dari
perorangan, perusahaaan, organisasi atau pemerintah yang halal dan tidak
merugikan.
Pasal 18
Kekayaan
Harta dan
kewajiban Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia meliputi uang tunai,
utang-piutang, dan barang-barang yang dimiliki secara sah dan halal
Pasal 19
Pembukuan
Segala transaksi
yang dapat dinilai dengan uang harus dapat dibukukan dengan jelas dan
transparan disertai dengan bukti transaksi yang sah dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 20
Distribusi dan Alokasi dana
Penentuan
Persentase alokasi dana sosial bagi Divisi Sosial kemanusiaan ditentukan dalam
Rapat Kerja, setelah dikurangi dana operasi dan pengembangan badan usaha pada
divisi pendidikan dan kesehatan.
Dana sumbangan
yang berasal dari Perorangan, Perusahaan, Organisasi atau Pemerintah, harus
dipergunakan dengan penuh amanah dan sesuai dengan tujuannya.
Pasal 21
Sistem Remunerasi
Sistem
remunerasi bagi para pengurus Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia dilaksanakan
dengan prinsip bagi hasil, dengan memperhatikan kinerja organisasi dan
kebutuhan hidup yang layak. Detail Remunerasi diatur dalam peraturan
tersendiri.
BAB V
PERUBAHAN KETENTUAN DAN PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 22
Perubahan dan pengesahan ART
Perubahan dan
pengesahan ART ini dapat dilakukan oleh Rapat Koordinasi Yayasan Therapi
Hypnoprana Indonesia
Pasal 23
Pembubaran
Pembubaran
Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia diatur dalam Rapat Istimewa Yayasan Therapi
Hypnoprana Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar