Sabtu, 29 September 2012

Pelatihan Hypnoprana Level I Instant

Pelatihan Hypnoprana Level I Instant : diajarkan Hypnotis, energi Prana dan Magic/mentalist ...certifikat Hypnoprana (CHP), tgl pelatihan tgl 6 atau 7 Oktober 2012, lama pelatihan 8 jam.  Biaya rp. 500.000, Pembayaran sebelum pelaksaanan diberi discount 20%. Peserta sangat terbatas. Tempat pelatihan di Klinik Therapi Hypnoprana Indonesia jl Pa Kasih Gg Merak 2 No. 6, Pontianak. Bila minat dapat kontak ke 082155917718, 089658370769, Pin 20A632A7

Jumat, 14 September 2012

Pelatihan Anak Sehat Super Cerdas


JENIS PELATIHAN DAN SEMINAR



1. Keajaiban Senam Hypnoprana untuk mendongkrak Prestasi Kerja Karyawan
2. 4 Sehat Super Cerdas 5 Sempurna Rezeki dalam  7 Minggu
3.     Melejitkan Penjualan dengan Medianship bukan Salesmenship
4.     Senyuman Pesona  karyawan front office/customer service meraih banyak pelanggan dan image perusahaan
5.     Membangun Karakter Pemimpin yang Visioner, Kreatif, Inovatif, dengan   Intuisi yang Tajam dan Brilian
6.     Menjadikan Bawahan yang Efektif dan Berdedikasi Berjiwa Amanah
7.     Hypnoprana Selling
8.     Hypnoprana Collecting
9.     Hypnoprana surveying
10.     Hypnoprana Parenting
11. Hypnoprana Teaching
12. Hypnoprana Learning
13.    Mengatasi Phobia Syndrom Konsumen dan Atasan
14.    Anak Sehat Super Cerdas Mendongkrak Prestasi Belajar
15.    Quantum Learning
16.  Hypnoprana level I Instant (CHP)
17. Hypnoprana Level II advance (CHPT)
18. Hypnoprana Level III Master (MHP)

Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA

YAYASAN THERAPI HYPNOPRANAINDONESIA
Jl. Pa’Kasih Gg: Merak 2 No. 6
Pontianak, Kalimantan Barat
DAFTAR ISI
BAB I           : Kepengurusan
BAB II          : Kekuasaan dan pimpinan
BAB III         : Permusyawaratan
BAB IV         : Perbendaharaan dan keuangan
BAB V           : Perubahan ketentuan dan pembubaran organisasi
BAB VI         : Aturan tambahan dan pengesahan


ANGGARAN RUMAH TANGGA


YAYASAN THERAPI HYPNOPRANAINDONESIA

BAB I
KEPENGURUSAN

Pasal 1
Definisi Pengurus
Pengurus Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia terdiri dari Pengurus Harian Yayasan (PH) dan Pengurus Divisi (PD). Pengurus Harian dipimpin oleh Ketua Umum, sedangkan pengurus Divisi dipimpin oleh Kepala Divisi.

Pasal 2
Pengurus Lainnya
Pengurus lainnya adalah Anggota yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Divisi.

Pasal 3


Penentuan Pengurus
1.Bendahara, Sekretaris dan Kepala Divisi ditunjuk oleh Ketua Umum Yayasan dengan pertimbangan Dewan Penasihat.
2.Dewan Penasihat ditunjuk oleh Ketua Umum dengan pertimbangan Pendiri Yayasan.
3.Staf pengurus lainnya dipilih melalui seleksi dengan persyaratan dan tahapan tertentu sesuai dengan AD/ART dan ditetapkan oleh Ketua Umum Yayasan dengan pertimbangan Dewan Penasehat.

Pasal 4
Kewajiban Pengurus
Pengurus Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia berkewajiban :
1.Mentaati dan melaksanakan AD/ART Yayasan Therapi Hypnorapana Indonesia dan ketentuan/peraturan lainnya yang telah ditetapkan, serta menjaga nama baik Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
2.Merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan program kerja yang dibuat selama masa kepengurusan
3.Berkewajiban secara aktif berperan serta dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
4.Menjaga dan memelihara segala fasilitas Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
5.Bersikap amanah, jujur dan bertanggung jawab atas tugasnya.


Pasal 5
Hak Pengurus
Pengurus Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia berhak :
1.Ikut serta dalam seluruh kegiatan Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.Memberikan masukan terhadap Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan norma-norma kesopanan dan kesulilaan yang berlaku
3.Menggunaakan fasilitas Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4.Memperoleh pembagian keuntungan finansial dari hasil usaha Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia yang besarnya diatur oleh peraturan Yayasan.

Pasal 6
Masa Kepengurusan
Masa kepengurusan Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia berlangsung dalam waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 7
Hilangnya Status Kepengurusan
Status Kepengurusan akan hilang ketika :
1.Meninggal atau berhalangan tetap
2.Diberhentikan atau mengundurkan diri atas pemintaan sendiri dan disetujui oleh Ketua Yayasan
BAB II
KEKUASAAN DAN PIMPINAN

Pasal 8
Pengurus Harian
Pengurus Harian (PH) terdiri atas Ketua Umum, Dewan Penasihat, Bendahara, dan Sekretaris. Hak dan Wewenang Pengurus Harian adalah :
1.Menunjuk dan mengangkat serta memberhentikan pengurus Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
2.Membuat Program Kerja Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
3.Membuat keputusan yang mengatur secara operasional penyelenggaraan YayasanTherapi Hypnoprana Indonesia
4.Membuat kebijakan Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia terhadap permasalahan-permasalahan yang timbul baik yang bersifat intern maupun ekstern Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia

Pasal 9
Ketua Umum
1.Menjalankan Visi dan misi Yayasan sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
2.Memberikan wewenang kepada para ketua divisi sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan ruang lingkup masing-masing divisi
3.Berhak mendelegasikan kepada salah satu pengurus Harian dalam melakukan hubungan dengan pihak-pihak di luar Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia

4.Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh anggota dan pengurus Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
5.Mengkoordinasikan program kerja Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia baik perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, maupun pertanggungjawaban



Pasal 10

Dewan Penasehat

1.Persyaratan

Memiliki integritas pribadi dan komitmen yang tinggi terhadap masalah pendidikan, sosial dan kemanusiaan

2.Pemilihan

Anggota Dewan Penasehat ditunjuk oleh Pendiri Yayasan dan Ketua Yayasan.
3.Tugas dan Kewajiban Dewan Penasihat
a.Menjaga dan memastikan pelaksanaan kerja dan kegiatan Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia sesuai dengan visi, misi dan tujuan organisasi
b.Memberikan masukan kepada ketua umum dalam menetapkan Program Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
c.Memberikan masukan kepada ketua umum dalam pelaksanaan program Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
d.Melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada seluruh pengurus Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia dalam hal penjagaan kondisi persatuan dan kesatuan serta motivasi berorganisasi para pengurus


Pasal 11

Sekretaris

1.Mengatur dan menertibkan pengorganisasian administrasi Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia

2.Mengatur pengelolaan, pemeliharaan dan inventarisasi barang-barang Yaysan Therapi Hypnoprana Indonesia

3.Bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan operasional harian Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
4.Berhak dan mempunyai wewenang mendokumentasikan serta mengarsipkan semua surat-surat masuk maupun keluar.
5.Bertanggung jawab kepada Ketua Umum Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
Pasal 12
Bendahara
1.Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan organisasi
2.Membuat laporan keuangan secara periodik dan secara tertulis yang disampaikan secara berkala
3.Menyusun dan mengatur anggaran dengan mengkoordinasikan kepada Ketua Umum Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
4.Mengatur pencatatan, penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran keuangan, surat-surat berharga, bukti kas yang berhubungan dengan kegiatan Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia dan dlaporkan secara transparan.
5.Mempunyai hak bertanya dan menyelenggarakan audit keuangan pada setiap kepanitiaan
6.Bertanggung jawab kepada Ketua Umum Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia


Pasal 13

Kepala Divisi Pendidikan

1.Mendampingi dan membantu ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi sesuai dengan bidang kerjanya

2.Memimpin dan mengatur Divisi yang dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan mengatur/membina anggotanya.
3.Bertanggung jawab kepada Ketua Umum Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
4.Berhak mengajukan anggota baru baik tetap maupun honorer untuk bekerja di Divisinya kepada Ketua Umum.
5.Menggantikan/mewakili ketua jika berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya

Pasal 14
Kepala Divisi Kesehatan
1.Mendampingi dan membantu ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi sesuai dengan bidang kerjanya
2.Memimpin dan mengatur Divisi yang dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan mengatur/membina anggotanya.
3.Bertanggung jawab kepada Ketua Umum Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
4.Berhak mengajukan anggota baru baik tetap maupun honorer untuk bekerja di Divisinya kepada Pengurus Harian.
5.Menggantikan/mewakili ketua jika berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya

Pasal 15

Kepala Divisi Sosial Kemanusiaan

1.Mendampingi dan membantu ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi sesuai dengan bidang kerjanya
2.Memimpin dan mengatur Divisi yang dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan mengatur/membina anggotanya.
3.Bertanggung jawab kepada Ketua Umum Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
4.Berhak mengajukan anggota baru baik tetap maupun honorer untuk bekerja di Divisinya kepada Pengurus Harian.
5.Menggantikan/mewakili ketua jika berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya
6.Bertanggung jawab dalam mengkoordinir program-program Yayasan yang berkaitan dengan sosial kemanusiaan, terutama dalam program pendidikan, ekonomi dan kesehatan
7.Menciptakan dan mengusulkan berbagai program yang bermanfaat, kreatif dan berdaya guna dalam rangka meringankan beban sesama.

BAB III
PERMUSYAWARATAN

Pasal 16
Bentuk Pertemuan Pengurus
1.Rapat kordinasi
Rapat Koordinasi dapat diselenggarakan oleh masing-masing divisi atau lintas divisi. Waktu pelaksanaan sesuai kebutuhan.

2.Rapat Divisi

Adalah rapat yang diselenggarakan oleh masing-masing Divisi untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program ditingkat Divisi. Waktu pelaksanaan ditentukan oleh masing-masing Divisi.

3.Rapat Kerja
Adalah rapat yang diselenggarakan untuk menyusun program kerja Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia yang akan berlaku selama periode kepengurusan dan dihadiri oleh semua pengurus Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia. Waktu pelaksanaan dilaksanakan satu kali setiap tahun.Rapat Kerja bertujuan :
b.Membahas dan menetapkan tata tertib Rapat Kerja
c.Membahas dan menetapkan ART Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
d.Menilai Laporan Pertanggungjawaban dari Kepala Divisi Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
e.Menetapkan kepengurusan Yayasan Therapi Hypnoprana untuk periode berikutnya jika ada perubahan.
f.Merekomendasikan garis-garis besar program kerja Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia untuk periode berikutnya
4.Rapat Istimewa
Adalah rapat yang diselenggarakan berkaitan dengan perubahan tujuan strategis organisasi, pergantian Ketua Umum maupun pembubaran organisasi.
5.Semua hasil keputusan rapat harus tercatat dan dilaporkan.

BAB IV
PERBENDAHARAAN DAN KEUANGAN

Pasal 17

Dana Operasional

Dana awal dan operasional Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia berasal dari :
1.Dana pribadi Pendiri Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
2.Keuntungan yang diperoleh dari Divisi Pendidikan dan Divisi Kesehatan.
3.Sumbangan dari perorangan, perusahaaan, organisasi atau pemerintah yang halal dan tidak merugikan.



Pasal 18
Kekayaan
Harta dan kewajiban Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia meliputi uang tunai, utang-piutang, dan barang-barang yang dimiliki secara sah dan halal

Pasal 19
Pembukuan
Segala transaksi yang dapat dinilai dengan uang harus dapat dibukukan dengan jelas dan transparan disertai dengan bukti transaksi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 20
Distribusi dan Alokasi dana

Penentuan Persentase alokasi dana sosial bagi Divisi Sosial kemanusiaan ditentukan dalam Rapat Kerja, setelah dikurangi dana operasi dan pengembangan badan usaha pada divisi pendidikan dan kesehatan.
Dana sumbangan yang berasal dari Perorangan, Perusahaan, Organisasi atau Pemerintah, harus dipergunakan dengan penuh amanah dan sesuai dengan tujuannya.

Pasal 21
Sistem Remunerasi
Sistem remunerasi bagi para pengurus Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia dilaksanakan dengan prinsip bagi hasil, dengan memperhatikan kinerja organisasi dan kebutuhan hidup yang layak. Detail Remunerasi diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB V
PERUBAHAN KETENTUAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 22
Perubahan dan pengesahan ART
Perubahan dan pengesahan ART ini dapat dilakukan oleh Rapat Koordinasi Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia

Pasal 23
Pembubaran
Pembubaran Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia diatur dalam Rapat Istimewa Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia