ANGGARAN
DASAR
YAYASAN THERAPI
HYPNOPRANA INDONESIA
Jl Pa’Kasih
Gg: Merak 2 No. 6
Pontianak
(KalBar)
DAFTAR ISI
BAB I Nama, Waktu dan Tempat kedudukan
BAB II Visi, Misi, Moto dan Logo Yayasan Therapi Hypnoprana
Indonesia
BAB III Bentuk Kegiatan
BAB IV Perangkat Organisasi
BAB V Perbendaharaan Organisasi
BAB VI Perubahan, pengesahan Anggaran Dasar dan pembubaran
BAB VII Aturan Tambahan
ANGGARAN DASAR
YAYASAN THERAPI HYPNOPRANA
INDONESIA
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga ini bernama Therapi Hypnoprana Indonesia
Pasal 2
Therapi Hypnoprana Indonesia dibentuk dan didirikan
pada tanggal 2009 sampai waktu yang
tidak ditentukan
Pasal 3
Therapi Hypnoprana Indonesia berkedudukan di Pontianak
Kalimantan Barat Negara Republik Indonesia
BAB II
VISI, MISI , MOTO DAN LOGO YAYASAN THERAPI HYPNOPRANA
INDONESIA
Pasal 4
VISI
* Menciptakan generasi yang sehat, cerdas, berakhlak
mulia, beriman dan bertakwa kepada Allah SWT yang mencintai tanah air Indonesia
* Menciptakan kesejahteraan sosial dan pelayanan
kesehatan dan pendidikan yang terjangkau terutama bagi masyarakat yang kurang
mampu
Pasal 5
MISI
Membangun lembaga Kesehatan dan Pendidikan
Pelatihan Pengembangan Sumber Daya
Manusia dengan sistem manajemen modern
yang dikelola secara profesional dan transparan sehingga tercipta insan
yang sehat cerdas rohani, pikiran,
jasmani, social yang berlandaskan pada Al Quran dan Al Hadist. Diharapkan anak didik memiliki integritas dan
kepribadian yang kuat sebagai insan Muslim/Muslimah Indonesia dalam menghadapi
era globalisasi dan pengaruh budaya luar yang semakin kuat sehingga diharapkan
dapat bersaing dengan bangsa lain di dunia dan memberikan pelayanan kesehatan
dengan biaya yang terjangkau dan tenaga medis yang professional dan integritas
tinggi di bidang kemanusiaan Selain itu melakukan aktivitas social kemanusian
dengan sasaran masyarakat kurang mampu dan yatim piatu.
Pasal 6
MOTO
“Sebarkan Cinta
Kasih Dan Damai Kepada Semua Makhluk Dan Alam”
Pasal 7
LOGO
Logo
Therapi Hypnoprana Indonesia segi tiga dengan empat sisi yaitu Sehat Super Cerdas
Rohani, Pikiran, Jasmani dan social dengan sisi bawah yang berlandaskan Al
Quran dan Al hadist. Telapak tangan dengan denyut hati hypnosis ditengahnya
dengan maksud siap memberikan perlindungan, bimbingan dan bantuan dengan hati
yang penuh kedamaian dan ketenangan. Lingkaran dengan maksud therapy Hypnoprana
Indonesia akan mendunia dan siap bersaing di era globaliasi, sedangakan panah
ditengah lingakaran dengar arti lahirnya di bumi khatulistiwa.
BAB III
BENTUK KEGIATAN
Pasal 8
Yayasan
Therapi Hypnoprana Indonesia adalah lembaga yang bergerak di bidang Kesehatan, Pendidikan dan sosial kemanusiaan.
BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 9
Pendiri dan Ketua Yayasan adalah perangkat pengambil
keputusan organisasi tertinggi Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
Pasal 10
Ketua Umum ditetapkan oleh Pendiri Yayasan atau
Rapat Istimewa
Pasal 11
Dewan Penasehat, Sekretaris dan Bendahara Yayasan Therapi
Hypnoprana Indonesia adalah pengurus yang telah ditetapkan oleh Ketua Yayasan
Pasal 12
Kepala Divisi Therapi Hypnoprana ditunjuk Ketua
Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia, atas pertimbangan Dewan Penasehat
Pasal 13
Pengurus lainnya terdiri dari orang-orang yang
ditetapkan oleh Ketua Yayasan bersama dewan penasihat untuk membantu
pelaksanaan harian Yayasan.
BAB V
PERBENDAHARAAN ORGANISASI
Pasal 14
Perbendaharaan organisasi ini berasal dari dana
pribadi Pendiri Yayasan, hasil usaha dan donasi yang diperoleh secara sah dan
halal.
BAB VI
PERUBAHAN, PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 15
Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar serta
Pembubaran Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia hanya dapat diputuskan oleh
Rapat Istimewa Pengurus
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini,
diatur dalam :
1. Anggaran
Rumah Tangga Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
2. Peraturan/ketentuan
tersendiri yang dikeluarkan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
ini
Pasal 17
1. Anggaran
Dasar ini disusun untuk melengkapi perangkat Yayasan Therapi Hypnoprana
Indonesia
2. Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan
3. Semua
ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak
berlaku
Ditetapkan dan disahkan
di Pontianak, 9 Juli 2012
Drs. M.
Chairuzen
Pendiri

Tidak ada komentar:
Posting Komentar