Kamis, 13 September 2012

Anggaran Dasar


ANGGARAN DASAR

YAYASAN THERAPI HYPNOPRANA INDONESIA
Jl Pa’Kasih Gg: Merak 2 No. 6
Pontianak (KalBar)

DAFTAR ISI

BAB I           Nama, Waktu dan Tempat kedudukan                                 
BAB II          Visi, Misi, Moto dan Logo Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia  
BAB III         Bentuk Kegiatan                                                               
BAB IV         Perangkat Organisasi                                                        
BAB V           Perbendaharaan Organisasi                                               
BAB VI         Perubahan, pengesahan Anggaran Dasar dan pembubaran    
BAB VII        Aturan Tambahan

ANGGARAN DASAR

YAYASAN THERAPI HYPNOPRANA INDONESIA

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Lembaga ini bernama Therapi Hypnoprana Indonesia

Pasal 2
Therapi Hypnoprana Indonesia dibentuk dan didirikan pada tanggal 2009  sampai waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3
Therapi Hypnoprana Indonesia berkedudukan di Pontianak Kalimantan Barat Negara Republik Indonesia


BAB II
VISI, MISI , MOTO DAN LOGO YAYASAN THERAPI HYPNOPRANA INDONESIA

Pasal 4
VISI
* Menciptakan generasi yang sehat, cerdas, berakhlak mulia, beriman dan bertakwa kepada Allah SWT yang mencintai tanah air Indonesia
* Menciptakan kesejahteraan sosial dan pelayanan kesehatan dan pendidikan yang terjangkau terutama bagi masyarakat yang kurang mampu

Pasal 5
MISI
Membangun lembaga Kesehatan dan Pendidikan Pelatihan  Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan sistem manajemen modern  yang dikelola secara profesional dan transparan sehingga tercipta insan yang sehat  cerdas rohani, pikiran, jasmani, social yang berlandaskan pada Al Quran dan Al Hadist.  Diharapkan anak didik memiliki integritas dan kepribadian yang kuat sebagai insan Muslim/Muslimah Indonesia dalam menghadapi era globalisasi dan pengaruh budaya luar yang semakin kuat sehingga diharapkan dapat bersaing dengan bangsa lain di dunia dan memberikan pelayanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau dan tenaga medis yang professional dan integritas tinggi di bidang kemanusiaan Selain itu melakukan aktivitas social kemanusian dengan sasaran masyarakat kurang mampu dan yatim piatu.


Pasal 6
MOTO
“Sebarkan Cinta Kasih Dan Damai Kepada Semua Makhluk Dan Alam”


Pasal 7
LOGO



Logo Therapi Hypnoprana Indonesia segi tiga dengan empat sisi yaitu Sehat Super Cerdas Rohani, Pikiran, Jasmani dan social dengan sisi bawah yang berlandaskan Al Quran dan Al hadist. Telapak tangan dengan denyut hati hypnosis ditengahnya dengan maksud siap memberikan perlindungan, bimbingan dan bantuan dengan hati yang penuh kedamaian dan ketenangan. Lingkaran dengan maksud therapy Hypnoprana Indonesia akan mendunia dan siap bersaing di era globaliasi, sedangakan panah ditengah lingakaran dengar arti lahirnya di bumi khatulistiwa.

BAB III
BENTUK KEGIATAN

Pasal 8
Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia adalah lembaga yang bergerak di bidang  Kesehatan, Pendidikan dan sosial kemanusiaan.



BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 9
Pendiri dan Ketua Yayasan adalah perangkat pengambil keputusan organisasi tertinggi Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia

Pasal 10
Ketua Umum ditetapkan oleh Pendiri Yayasan atau Rapat Istimewa

Pasal 11
Dewan Penasehat, Sekretaris dan Bendahara Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia adalah pengurus yang telah ditetapkan oleh Ketua Yayasan

Pasal 12
Kepala Divisi Therapi Hypnoprana ditunjuk Ketua Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia, atas pertimbangan Dewan Penasehat

Pasal 13
Pengurus lainnya terdiri dari orang-orang yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan bersama dewan penasihat untuk membantu pelaksanaan harian Yayasan.



BAB V
PERBENDAHARAAN ORGANISASI

Pasal 14
Perbendaharaan organisasi ini berasal dari dana pribadi Pendiri Yayasan, hasil usaha dan donasi yang diperoleh secara sah dan halal.

BAB VI
PERUBAHAN, PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 15
Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar serta Pembubaran Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia hanya dapat diputuskan oleh Rapat Istimewa Pengurus

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam :
1. Anggaran Rumah Tangga Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
2. Peraturan/ketentuan tersendiri yang dikeluarkan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini


Pasal 17
1. Anggaran Dasar ini disusun untuk melengkapi perangkat Yayasan Therapi Hypnoprana Indonesia
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan
3. Semua ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku

Ditetapkan dan disahkan
di Pontianak, 9 Juli 2012

Drs. M. Chairuzen
Pendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar